Abstrak :
Berdasarkan Pasal 24 A ayat (1) juncto Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945, maka baik MA maupun MK sama-sama memiliki kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan atau judicial review. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang merupakan kewenangan MA, sedangkan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah kewenangan MK. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa judicial review di Indonesia saat ini menganut sistem dua atap, yaitu di bawah atap MA dan atap MK. Meski begitu, terdapat beberapa permasalahan dalam judicial review bersistem dua atap, baik secara teoritik maupun praktik, yaitu seperti kontradiksi antara putusan MA dan MK, termasuk tumpang tindih atau konflik kewenangan, maupun ketidakefisienan dalam penyelenggaraan pengujian peraturan perundang-undangan yang bersistem dua atap.
Penelitian ini merupakan penelitian bertipe yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan konsep purifikasi judicial review serta implikasi konsep purifikasi judicial review dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar argumentasi (legal reasoning) perlunya purifikasi judicial review antara lain: inherensial dengan supremasi konstitusi yang dianut dalam UUD NRI 1945; koheren dengan penegakan paham pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD NRI 1945; dan bentuk sinkronisasi terhadap sistem norma hukum Indonesia. Melalui rumusan konsep purifikasi judicial review yang dituangkan dalam usulan perubahan Pasal 24 A ayat (1) juncto Pasal 24 C ayat 1 UUD NRI 1945, maka pengujian peraturan perundang-undangan menjadi murni kewenangan MK dalam sistem satu atap. Sementara implikasi yuridisnya adalah peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI 1945 (in casu UU Nomor 24 Tahun 2003, UU Nomor 5 Tahun 2004,
UU Nomor 3 Tahun 2009, UU Nomor 48 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2005 dan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011) perlu disinkronisasi terhadap penerapan konsep purifikasi judicial review, baik melalui pembertidakberlakuan ataupun perubahan (revisi) terhadap ketentuan-ketentuan (in casu pasal-pasal) terkait.
Kata Kunci: purifikasi, judicial review, sistem satu atap, pengujian peraturan perundang-undangan
|