PROYEKSI RESTITUSI SEBAGAI JENIS PIDANA BARU DALAM RUU KUHP
Subjek
:
RESTITUSI
Pengarang
:
NORCHA SATRIA ADI NUGROHO
Pembimbing
:
Angkasa
Dwi Hapsari Retnaningrum
Rani Handriana
Prodi
:
S1 HUkum
Tahun
:
2019
Call Number
:
346.07 NOR
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Restitusi merupakan bentuk perlindungan hukum kepada korban tindak pidana yang diberikan untuk menghindarkan dari kerugian yang terjadi akibat tindak pidana dan proses penyelesaiannya. Meskipun restitusi sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia akan tetapi masih belum bisa menyelesaikan permasalahan yang dialami korban tindak pidana. Dibentuknya RUU KUHP menawarkan model restitusi baru yang disebut sebagai pidana pembayaran ganti kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proyeksi implementasi konsep menjadikan restitusi sebagai jenis pidana dalam sistem hukum Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dan dianalisis secara normative kualitatif berdasarkan norma dan teori/doktrin ilmu hukum. Spesifikasipenelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proyeksi restitusi sebagai jenis pidana sesuai untuk diimplementasikan dalam sistem hukum Indonesia. Namun dalam konsep yang ditawarkan dalam RUU KUHP masih ada hambatan-hambatan dalam komponen struktur, komponen substansi, komponen kultur. Sehingga diperlukan upaya dari pemerintah untuk menyempurnakan rumusan pidana pembayaran ganti kerugian salah satunya dengan mengimplementasikan elemen-elemen dari konsep restitusi dari negara lain.