Abstrak :
ABSTRAK
Salah satu bagian dari Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengisian jabatan melalui promosi, mutasi dan demosi. Mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal di dalam suatu organisasi. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana prosedur operasional baku dalam pelaksanaan mutasi jabatan administrasi dan implikasinya terhadap penempatan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Purbalingga.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prosedur pelaksanaan mutasi di Kabupaten Purbalingga masih menggunakan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Implikasi hukum yang timbul karena adanya mutasi dalam jabatan administrasi berhubungan dengan status, perolehan hak serta pelaksanaan kewajiban.Implikasi lain apabila terjadi kesalahan mutasi pada saat penempatan Pegawai Negeri Sipil maka akan berdampak pada kinerja yang menurun sehingga memerlukan adanya pendidikan dan pelatihan (Diklat) guna memperbaiki kinerjanya.
Kata Kunci : Manajemen, Mutasi, Penempatan, Pegawai Negeri Sipil
|