MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PROSEDUR IZIN PEMBUATAN BATAS KECEPAATAN DI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PURBALINGGA
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Widya Yustianto
|
Pembimbing | : |
Sri Hartini, S.H., M.H.
Hj. Setiadjeng Kadarsih, DH, MH
|
Tahun | : |
2013
|
Call Number | : |
675AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Prosedur Izin Pembuatan Pembatas Kecepatan Di Dinas Perhubungan,
Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga
Nama : E1A008057
Pemerintah daerah sebagai alat administrasi negara berhak membuat ketetapan dan keputusan sebagai bentuk campur tangan dalam kehidupan masyarakat. Bentuk ketetapan yang sering digunakan adalah perizinan. pelaksanaan perizinan di dasarkan pada peraturan daerah sebagai landasannya. Penyesuaian pembuatan pembatas kecepatan harus dilakukan oleh setiap orang/kelompok masyarakat yang akan mendirikan pembatas kecepatan karena perataran perundang-undangan mengatur demikian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif, sumber bahan hukum, bahan hukum primer, sekunder dan tersier, metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan inventarisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan studi kepustakaan, metode penyajian bahan hhukum disajikan dalam bentuk teks naratif, dan metode analisis yang dipergunakan adalah analisis normatif kualitatif dengan metode interprestasi sistematik dan gramatikal.
pelanggaran-pelanggaran yang tidak memakai prosedur izin pembuatan pembatasan kecepatan yang dilakukan oleh pembuat pembatas baik perseorangan atau badan dapat dokenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para pembuat pembatas tersebut. sanksi terhadap pelanggaran izin pembuatan pembatas kecepatan tersebut dapat berupa pembekuan, pencabulan izin pembuatan pembatas kecepatan sampai pembongkaran pembatas. pelaksanaan sanksi didalam penegakkan hukum bagi pelanggaran-pelanggaran izin pembuatan pembatas kecepatan, sesuai dengan pasal 39 keputusan menteri perhubungan nomor 3 tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.
|
Kembali
|