MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Prosedur dan Kriteria Penilaian Kinerja PNS dalam Penerapan Mutasi Jabatan Administrasi untuk Mewujudkan Good Governance di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
|
Subjek | : |
Administrasi Negara
|
Pengarang | : |
PUTRI SHILAH BINTANI
|
Pembimbing | : |
Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H
Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum
Munthowif, S.E
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
929/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
PROSEDUR DAN KRITERIA PENILAIAN KINERJA PNS DALAM PENERAPAN MUTASI JABATAN ADMINISTRASI UNTUK
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANSUSIA
Oleh:
PUTRI SHILAH BINTANI
E1A114037
ABSTRAK
Pengaturan penilaian kinerja PNS dalam mutasi jabatan untuk menduduki jabatan administrasi belum diatur secara khusus dalam ketentuan perundang-undangan, namun dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara harus mengacu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. Pejabat administrasi mempunyai tugas sebagai pelayanan publik untuk mewujudkan good governance. Dengan demikian, dibutuhkan adanya prosedur dan kriteria yang tepat dalam penilaian kinerja PNS untuk mendukung hal tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan analisis. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan metode pengajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Prosedur penilaian kinerja PNS sudah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu berdasar pada kualifikasi dan kompetensi, dan pada kriteria penilaian PNS berdasar pada objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, meskipun dalam UU belum mengatur lebih jelas mengenai prosedur dan kriteria. Mutasi jabatan administrasi berpengaruh pada terwujudnya Good Governance dibuktikan dengan adanya empat parameter. Kementerian Hukum dan HAM seharusnya mengeluarkan peraturan mengenai prosedur dan kriteria Penilaian Kinerja PNS dalam penerapan Mutasi Jabatan Administrasi untuk mencegah penilaian subyektif, dan diperlukan ukuran yang sudah dicapai dengan adanya mutasi jabatan administrasi dan Good Governance yang diinginkan oleh intansi untuk mendorong kinerja PNS.
Kata Kunci: Penilaian Kinerja PNS, mutasi, Good Governance.
|
Kembali
|