MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PROSEDUR DAN KRITERIA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
(Studi di Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD)
Kabupaten Cirebon)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
MILA SETIA DHISTA
|
Pembimbing | : |
Tedi Sudrajat, S.H.,M.H.
Hj. Setiadjeng Kadarsih, S.H.,M.H.
|
Tahun | : |
2013
|
Call Number | : |
690AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur dan kriteria prngangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Kabupaten Cirebon. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan metode perundang-undangan dan analitis, spesifikasi penelitian adalah preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum sekunder dari buku lliteratur untuk dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon bahwa prosedur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural itu berbeda setiap Eselon nya yaitu terdiri dari prosedur Eselon III-V, Eselon IIb, Eselon IIa, tetapi secara umum harus melalui Tahap Usulan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tahap Verifikasi di BKPPD, Tahap Penelitian Oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT), serta tahap akhir yaitu Persetujuan dari Bupati. Kriteria pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cirebon pun masih mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Ke[pegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural yaitu Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Memilki Pangkat Serendah-rendahnya 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditetapkan, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tiap unsur sekurang-kurangnyabernilai baik dalam 2 tahun terakhir, Memiliki kompentensi jabatan yang tertentu, serta sehat jasmani dan rohani. Sedangkan kriteria khusus untuk diangkat dalam jabatan struktural yaitu Senioritas dalam kepangkatan, usia, mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Jabatan, dan Pengalaman.
Kata Kunci : Pengangkatan PNS, Jabtan Struktural, Prosedur dan Kriteria.
|
Kembali
|