Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PROSEDUR DAN KRITERIA DALAM PELAKSANAAN ROTASI JABATAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANYUMAS
Subjek : Administrasi Negara
Pengarang : MUHAMMAD YOGA ISWARA
Pembimbing : Dr. Kadar Pamuji S.H., M.H. Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H Supriyanto, S.H., M.H.
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 930/AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK

PROSEDUR DAN KRITERIA DALAM PELAKSANAAN ROTASI

JABATAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANYUMAS

Oleh:

MUHAMMAD YOGA ISWARA

E1A113119

Skripsi ini berjudul : “Prosedur dan Kriteria dalam Pelaksanaan Rotasi Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas”. Penelitian ini dilakukan untuk

mengetahui dan mengkaji prosedur serta menjelaskan kriteria pelaksanaan rotasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana prosedur pelaksanaan rotasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Banyumas dan bagaimana kriteria pelaksanaan rotasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier.

Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertama, terdapat adanya perbedaan pengaturan mengenai prosedur pelaksanaan rotasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Peraturan Daerah menghendaki prosedur yang sama, baik untuk rotasi setingkat (mutasi) ataupun rotasi untuk menaikkan jabatan (promosi). Berbeda dengan yang terdapat dalam Peraturan Bupati, dimana terjadi pemisahan pengaturan prosedur rotasi jabatan untuk rotasi setingkat (mutasi) dan rotasi untuk menaikkan jabatan (promosi). Kedua, Pelaksanaan rotasi jabatan berdasarkan kriteria dengan melakukan penilaiain kinerja. Penilaian tersebut meliputi masa kerja, jenjang pendidikan, prestasi kerja, loyalitas, presentasi di hadapan Panitia Seleksi dan Kepala Desa. Ketentuan tersebut hanya mengatur kriteria untuk rotasi untuk menaikan jabatan sedangkan untuk rotasi setingkat tidak diatur.

Kata kunci : Prosedur, Kriteria, Perangkat Desa, Rotasi Jabatan

Kembali