MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PROSEDUR DAN KRITERIA DALAM PELAKSANAAN ROTASI
JABATAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANYUMAS
|
Subjek | : |
Administrasi Negara
|
Pengarang | : |
MUHAMMAD YOGA ISWARA
|
Pembimbing | : |
Dr. Kadar Pamuji S.H., M.H.
Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H
Supriyanto, S.H., M.H.
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
930/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
PROSEDUR DAN KRITERIA DALAM PELAKSANAAN ROTASI
JABATAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANYUMAS
Oleh:
MUHAMMAD YOGA ISWARA
E1A113119
Skripsi ini berjudul : “Prosedur dan Kriteria dalam Pelaksanaan Rotasi Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas”. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui dan mengkaji prosedur serta menjelaskan kriteria pelaksanaan rotasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana prosedur pelaksanaan rotasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Banyumas dan bagaimana kriteria pelaksanaan rotasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertama, terdapat adanya perbedaan pengaturan mengenai prosedur pelaksanaan rotasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Peraturan Daerah menghendaki prosedur yang sama, baik untuk rotasi setingkat (mutasi) ataupun rotasi untuk menaikkan jabatan (promosi). Berbeda dengan yang terdapat dalam Peraturan Bupati, dimana terjadi pemisahan pengaturan prosedur rotasi jabatan untuk rotasi setingkat (mutasi) dan rotasi untuk menaikkan jabatan (promosi). Kedua, Pelaksanaan rotasi jabatan berdasarkan kriteria dengan melakukan penilaiain kinerja. Penilaian tersebut meliputi masa kerja, jenjang pendidikan, prestasi kerja, loyalitas, presentasi di hadapan Panitia Seleksi dan Kepala Desa. Ketentuan tersebut hanya mengatur kriteria untuk rotasi untuk menaikan jabatan sedangkan untuk rotasi setingkat tidak diatur.
Kata kunci : Prosedur, Kriteria, Perangkat Desa, Rotasi Jabatan
|
Kembali
|