Abstrak :
Proliferasi senjata konvensional, khususnya senjata kecil dan senjata
ringan (SALW) yang menciptakan penderitaan manusia di seluruh dunia
mendorong terbentuknya Arms Trade Treaty 2013 (ATT) yang mengatur transfer
setiap jenis senjata konvensional. Proliferasi senjata konvensional terjadi di
Indonesia tidak hanya secara legal di kalangan institusi pertahanan dan keamanan
berupa pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista), tetapi juga secara ilegal di
kalangan masyarakat yang dapat menciptakan gangguan keamanan.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui dampak pada program
pengadaan sebagai bentuk proliferasi alutsista dalam negeri terkait langkah tidak
ikut serta (abstain) Indonesia dalam ATT dan mengetahui urgensi Indonesia untuk
melakukan aksesi perjanjian tersebut. Adapun metode pendekatan yang digunakan
adalah metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, dan
pendekatan konsep serta menggunakan spesifikasi deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang dapat memberikan dampak
pada pengadaan alutsista dalam negeri adalah risiko embargo yang diatur dalam
Pasal 6 Ayat 3 dan Pasal 7 Ayat 3 ATT. Adanya potensi embargo membuat ATT
bertentangan dengan Pasal 43 Ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2012 tentang Industri Pertahanan. Hal tersebut akan menciptakan kendala
memperoleh bagian dan komponen dalam rangka pengadaan alutsista dalam
negeri yang diselenggarakan melalui kerja sama luar negeri (joint-venture)
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Industri Pertahanan. Pasal 6 Ayat 3 dan
Pasal 7 Ayat 3 ATT akan menghalangi Indonesia untuk melaksanakan hak
mempertahankan dirinya (self-defense) sebagai negara berdaulat yang dijamin
oleh Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia belum memiliki
urgensi untuk aksesi ATT. Hal ini terlihat dari belum dapat terpenuhinya seluruh
kepentingan nasional Indonesia jika ATT diaksesi. Indonesia berpedoman pada
kepentingan nasionalnya dalam membuat sebuah perjanjian internasional
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2000 tentang Perjanjian Internasional. Di sisi lain, sudah ada instrumen hukum
internasional selain ATT yang telah dapat memenuhi kepentingan nasional
tersebut.
Kata Kunci: transfer, alutsista, perjanjian internasional.
|