Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PROGRAM LARASITA (LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKASI TANAH) DI KABUPATEN BREBES
Subjek :
Pengarang : CANDRA SOFIA RINI
Pembimbing : Sunarto, S.H Supriyanto, S.H.,M.H
Tahun : 2014
Call Number : 699T
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Berdasarkan Pasal 19 UUPA Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang
kemudian diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997. Namun demikian perubahan tersebut belum dapat memenuhi
harapan pemerintah, karena masih banyak bidang tanah yang belum
terdaftar. Kemudian Pemerintah melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah
melalui program Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA)
berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Layanan Rakyat Untuk
Sertipikasi Tanah (LARASITA) Badan Pertanahan Republik Indonesia.
Perumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimanakah program dan
hambatan LARASITA di Kabupaten Brebes. Metode yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pensertipikatan
tanah melalui program LARASITA membantu Pemerintah (BPN) dalam
pemberian jaminan kepastian hukum. Persiapan pelaksanaan dilakukan
melalui pemilihan lokasi, pembuatan jadwal kegiatan dan pengumuman.
Hambatan LARASITA adalah sosialisasi belum dilakukan dan adanya
kendala sinyal program dalam mobil office. Saran untuk Kantor
Pertanahan Kabupaten Brebes sebaiknya dilakukan sosialisai di tingkat
Kecamatan/Kelurahan.
Kata Kunci: Program, pendaftaran tanah, dan sertipikat tanah
Kembali