Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PROBLEMATIKA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI TERHADAP ABORSI AKIBAT PERKOSAAN DI INDONESIA
Subjek : Hukum Kesehatan Umum
Pengarang : SIKMA NORISDA MARTANISA
Pembimbing : Angkasa Dwi Hapsari Retnaningrum
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2022
Call Number : 344.04 MAR p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
PP RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi di dalamnya
menjelaskan tentang indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian
atas larangan aborsi atau dengan kata lain memperbolehkan aborsi berdasarkan
indikasi kedaruratan medis atau akibat dari korban perkosaan secara lebih rinci.
Dalam PP ini menjelaskan bahwa, untuk tindakan aborsi akibat dari korban
perkosaan, batas usia kehamilan haruslah tidak lebih dari 40 hari dihitung dari sejak
hari pertama menstruasi terakhir. Keberadaan PP ini cukup menimbulkan polemik
dalam masyarakat. Pasalnya, perempuan korban perkosaan umumnya harus
menanggung beban psikologis sekaligus ekonomis. Korban perkosaan ini mayoritas
harus menghidupi anak yang dilahirkan dan menanggung konsekuensi, salah satunya
adalah mendapat cercaan dari masyarakat. Sebagian kalangan termasuk KPAI
(Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Penolakan terhadap PP ini umumnya disebabkan kekhawatiran terhadap
penyalahgunaan Pasal yang ada di dalam PP tersebut sehingga bisa menumbuhkan
budaya pergaulan bebas secara subur dan bertentangan dengan KUHP tentang
kejahatan terhadap nyawa serta melanggar sumpah dokter dan kode etik kedokteran.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif,
yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan
inventarisasi hukum positif. Spesifikasi yang digunakan adalah penelitian ini adalah
deskriptif.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh simpulan bahwa peraturan ini bersifat
kontradiktif dengan peraturan lain sehingga menimbulkan problematika. Faktor –
faktor yang menjadi kendala pelaksanaan aborsi akibat perkosaan yang diatur dalam
PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi ini adalah ketentuan –
ketentuan prosedural yang harus dipenuhi sebagai prasyarat diperbolehkannya aborsi
tersebut secara batasan waktu sulit dipenuhi oleh korban dan sulitnya pembuktian
serta alat bukti dalam tindak pidana perkosaan. Ketidakjelasan kewenangan, dan
ketidaksesuaian dalam hal peraturan yang mengatur legalitas mengenai aborsi ini,
khususnya atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.
Kata Kunci : Problematika, Aborsi, Kontradiksi, Perkosaan, Regulasi, Kesehatan
Reproduksi
Kembali