MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PROBLEMATIKA PENEGAKAN KODE ETIK NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
(Studi di Kabupaten Cilacap)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
ACHMAD AKRIMNA FUAD NUGRAHA
|
Pembimbing | : |
Muhammad Fauzan
Kartono
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM S2
|
Tahun | : |
2019
|
Call Number | : |
346 NUG p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Kode etik notaris adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan
organisasi “Ikatan Notaris Indonesia” (INI), dimana berlaku serta wajib ditaati oleh seluruh
anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku jabatan notaris baik dalam
pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari . Notaris sangat perlu untuk
mengetahui dan memahami kode etik, dimana mengatur perbuatan-perbuatan apa saja
dapat dikatakan sebagai pelanggaran dari kode etik dan sanksi yang dijatuhkan bila
melanggar kode etik tersebut.
Tujuan penelitian adalah menganalisis problematika penegakan kode etik notaris
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, dan
mengetahui peran dewan kehormatan dalam penegakan kode etik notaris di Kabupaten
Cilacap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis,
dianalisis secara deduktif,
Hasil penelitian menunjukan bahwa problematika kode etik dapat dilihat dari faktor
: yaitu faktor hukumnya sendiri yaitu kode etik notaris, faktor penegakan kode etik notaris,
faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. berdasarkan
uraian faktor-faktor diatas, DKD Cilacap telah memutus satu perkara mengenai
pelanggaran kode etik notaris perkara tersebut adalah tentang pelanggaran pendirian
kantor cabang notaris, berdasarkan surat keputusan Dewan Kehormatan Daerah Nomor :
01/KPTS./DKD-CLP/XII/2017. Oleh karena itu peran dewan kehormatan dalam
penegakan kode etik notaris di Kabupaten Cilacap sudah dilaksanakan dengan baik dan
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata Kunci : Kode Etik Notaris, Dewan Kehormatan, Faktor-Faktor, Problematika,
Penegakan Hukum, Notaris.
|
Kembali
|