MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PRINSIP TIDAK DIGANGGUGUGATNYA GEDUNG PERWAKILAN
DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad, Pakistan pada 1973)
|
Subjek | : |
Hubungan Antar Negara
|
Pengarang | : |
NABILA FITRIASACHRA
|
Pembimbing | : |
Aryuni Yuliantiningsih
Noer Indriati
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
341.3 FIT p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Konvensi Wina 1961, gedung perwakilan asing
tidak dapat diganggu gugat oleh aparat keamanan negara penerima. Dalam
praktiknya, terkadang terjadi pelanggaran Konvensi tersebut khususnya mengenai
penyalahgunaan gedung perwakilan asing, salah satunya adalah kasus
penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad, Pakistan pada 1973. Kasus ini
berawal dari penyelundupan senjata dan bahan peledak ke dalam gedung
perwakilan Irak di Islamabad yang menyebabkan gedung perwakilan tersebut
digeledah oleh aparat keamanan Pakistan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip tidak diganggugugatnya
perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 dan menganalisis kasus
penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad oleh aparat keamanan negara
Pakistan menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif
analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data
normatif-kualitatif.
Berdasarkan penelitian, Pakistan tidak melanggar prinsip inviolabilitas gedung
perwakilan asing yang diatur dalam Pasal 22 Konvensi Wina 1961. Perbuatan Irak
menyelundupkan senjata dan bahan peledak ke dalam gedung perwakilannya di
Islamabad, menyebabkan aparat keamanan Pakistan menggeledah gedung
perwakilan tersebut. Penggeledahan dilakukan karena gedung perwakilan
digunakan negara pengirim untuk kegiatan yang bertentangan dengan pelaksaan
fungsi dan tugas perwakilan diplomatik, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat
(3) Konvensi Wina 1961 yang menjelaskan bahwa gedung perwakilan asing tidak
boleh digunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan
fungsi perwakilan sebagaimana ditetapkan dalam konvensi atau oleh peraturan
hukum internasional lain atau oleh perjanjian khusus yang berlaku antara negara
pengirim dan negara penerima.
Kata kunci: Prinsip tidak diganggu gugat, gedung perwakilan asing, Konvensi
Wina 1961.
|
Kembali
|