MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PRINSIP PEMBATASAN DALAM PROTOKOL III KONVENSI SENJATA KONVENSIONAL TERTENTU 1980 MENGENAI SENJATA PEMBAKAR ( Studi tentang kasus penggunaan bom fosfor putih pada serangan israel ke palestina tahun 2009 )
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
AYU ROSIDAH KARTIKAWATI
|
Pembimbing | : |
Wismaningsih, S.H.,M.H
Lynda Asiana, S.H.,M.H
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
213I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang permasalahan penggunaan bom
fosfor putih oleh Israel Ke Palestina tahun 2009. Bom fosfor putih
termasuk ke dalam salah satu jenis senjata pembakar yang sangat
berbahaya karena efek membakarnya, terutama bila mengenai manusia.
karena dapat menimbulkan luka-luka yang berlebihan dan penderitaan
yang tidak perlu, ditambah dengan efek-efek lain pada benda-benda
maupun lingkungan hidup.
Metode pendekatan yang digunakan dalam pendekatan ini adalah
metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini menggunakan tipe
deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer,
sekunder, dan tertier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi
kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan
penggunaan bom fosfor putih berdasarkan Protokol III Konvensi Senjata
Konvensional Tertentu 1980 tentang larangan dan pembatasan penggunaan
senjata pembakar serta kaitannya dengan prinsip pembatasan.
Saat jatuh ke tanah atau kontak dengan udara, bom fosfor putih
akan pecah, dan memancarkan asap putih tebal yang di dalam militer
digunakan untuk menutupi gerakan pasukan. Penggunaannya di daerah
padat penduduk adalah melanggar hukum karena penyebarluasan dari
fosfor putih yang diledakkan dan terbakar dapat mengakibatkan efek tidak
pandang bulu ke siapa saja, bom fosfor putih ketika ditembakkan tidak
akan bisa membedakan antara objek militer dan sipil. Protokol III
Konvensi Senjata Konvensional Tertentu 1980 melarang penggunaan
senjata pembakar yang ditujukan pada penduduk sipil. Dalam serangan
Israel terhadap Palestina tahun 2009, Israel telah menggunakan bom fosfor
putih di daerah-daerah sipil yang mengakibatkan banyak korban sipil
berjatuhan dan rusaknya berbagai fasilitas umum serta lingkungan. Dalam
hal ini Israel telah melanggar ketentuan mengenai prinsip pembatasan serta
Protokol III Konvensional Tertentu 1980.
|
Kembali
|