Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Prinsip Non Refoulement dalam Perlindungan Terhadap Pencari Suaka (Study terhadap Kasus Pengusiran Pencari Suaka Timur Tengah Oleh Australia Tahun 2013-2014
Subjek :
Pengarang : NUR BAITI RAHMAN
Pembimbing : Prof. Dr. Ade Maman S, SH.,MSc., Aryuni Suliantiningsih, SH., MH.,
Tahun : 2014
Call Number : 179/I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Perlindungan terhadap pencari suaka diatur di dalam Convention Relating To The Status Of Refugees 1951 (Konvensi Mengenai Kedudukan pengungsi 1951). Prinsip non-refoulement merupakan roh dari Konvensi 1951. Prinsip non-refoulement merupakan larangan bagi setiap negara untuk mengusir pencari suaka ke wilayah yang dimana keamanan dan keselamatan pencari suaka terancam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan prinsip non-refoulement di dalam hukum internasional, serta pemberlakuan prinsip non-refoulement dalam tindakan Australia yang mengusir pencari suaka ke perairan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Hasil penelitian disajikan dalam uraian yang disusun secara sistematis dan logis serta dianalisis secara normatif kualitatif.
Prinsip non-refoulement diatur di dalam beberapa konvensi yaitu Konvensi Hak Asasi Manusia 1948 Pasal 5 dan 14, Konvensi Hak Sipil dan Politik 1966 pada Pasal 13, Konvensi Jenewa Perlindungan terhadap Masyarakat Sipil 1949 Pasal 45 paragraf 4, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia 1984 Pasal 3, dan Konvensi Mengenai Kedudukan Pengungsi 1951 Pasal 33.
Kebijakan Operasi Kedaulatan Perbatasan menjadi alasan pemerintah Australia untuk melakukan pengusiran terhadap pencari suaka yang menuju Australia. Kebijakan ini merupakan pelarangan terhadap pencari suaka untuk masuk ke wilayah Australia. Australia telah melanggar prinsip non-refoulement. Australia tidak melakukan dan memperhatikan ketentuan pengusiran terhadap pencari suaka yang telah diatur di dalam Pasal 33 Konvensi Mengenai Kedudukan Pengungsi 1951.

Kata kunci : prinsip non-refoulement, suaka, perlindungan
Kembali