Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PREDATORY PRICING OLEH PT. CONCH SOUTH KALIMANTAN CEMENT BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM KASUS PUTUSAN Nomor 1/Pdt-SusKPPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : ANDARA FADYA ZAHRA
Pembimbing : Sukirman Agus Mardianto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.07 ZAH p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Dalam dunia usaha, persaingan usaha merupakan hal yang biasa terjadi dan
menjadi syarat mutlak terselenggaranya ekonomi pasar. Keberadaan hukum
persaingan usaha sangat penting dalam mengupayakan secara optimal terciptanya
persaingan usaha yang sehat dan efektif. Di Indonesia, Undang-Undang
persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Nomor Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Salah satu kegiatan yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan praktik
monopoli adalah jual rugi (Predatory Pricing) diatur dalam Pasal 20 UU Anti
Monopoli. Praktik jual rugi ini salah satunya dilakukan oleh PT. CONCH SOUTH
KALIMANTAN CEMENT.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data
penelitian bersumber dari Data sekunder. Model penyajian data menggunakan
bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT. Conch South
Kalimantan Cement telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20
UU Anti Monopoli tentang praktik jual rugi (predatory pricing) yaitu dengan
terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 20 UU Anti Monopoli. Adanya akibat dari
tindakan jual rugi yang dilakukan oleh PT. Conch South Kalimantan Cement atas

penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan dengan harga jual rata-
rata lebih rendah daripada harga pokok penjualan sehingga mengakibatkan

mengalami kerugian, kemudian peningkatan pangsa pasar secara signifikan di
tahun-tahun berikutnya dan keluarnya lima 5 (lima) pelaku usaha pesaing dari
pasar wilayah Kalimantan Selatan.
Kata Kunci: Predatory Pricing, PT. Conch South Kalimantan Cement, Larangan

Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kembali