MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Pertimbangan Hukum Hakim dalam Tindak Pidana Pelecehan seksual pada anak(Tinjauan Yuridis terhadap Putusan 2658 K/PID.SUS/2015)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Indra Yuti Hapsari
|
Pembimbing | : |
Pranoto,SH.,MH.,
Handri Wirastuti S,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
856/A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Permasalahan paedophilia di media berita menarik untuk di
perbincangkan. Hal ini yang membuat ingin mengulas permasalahan tersebut.
Terutama kasus paedophilia di Jakarta International School oleh Neil Bantleman.
Dengan perumusan masalah bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam
tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam Putusan Nomor: 2658
K/PID.SUS/2015 dan bagaimanakah akibat hukum terhadap putusan kasasi di
dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam Putusan Nomor:
2658 K/PID.SUS/2015. Dengan pertimbangan tertentu, menurut hakim MA, ada
penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
membebaskan dua guru JIS dari tuduhan pelecehan seksual itu. Padahal,
sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis keduanya
hukuman penjara selama sepuluh tahun. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan
kasasi ke MA dan oleh majelis kasasi, hukuman Neil ditambah, jadi 11 tahun
penjara karena telah melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002
|
Kembali
|