Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PENGEDARAN MATA UANG PALSU (Studi Kasus Putusan Nomor 85/Pid.B/2018/PN Clp)
Subjek : PENGEDARAN MATA UANG PALSU
Pengarang : LINA NUR AISYAH
Pembimbing : Kuat Puji P HaryantoDwiatmodjo Setya Wahyudi
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number : 345.05 LIN p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pertimbangan hakim dalam pemberian pidana, berkaitan erat dengan masalah menjatuhkan sanksi pidana yang diancam terhadap tindak pidana yang dilakukan. Kejahatan pemalsuan mata uang dianggap kejahatan yang sangat merugikan kepentingan Negara dan membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah. Uang memegang peranan yang sangat penting, karena uang merupakan alat pembayaran yang sah digunakan oleh masyarakat modern untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. kejahatan terhadap mata uang diatur dalam Pasal 244-251 KUHP dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian hukum kepustakaan.

Hakim dalam menerapkan unsur-unsur Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat

(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang kepada terdakwa sebagai pengedar rupiah palsu telah terpenuhi dengan memperhatikan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dan terpenuhinya syarat pemidanaan yaitu syarat-syarat tentang perbuatan yang telah memenuhi rumusan undang-undang dan bersifat melawan hukum, terhadap orang yaitu mampu bertanggung jawab dan adanya dolus atau culpa serta tidak ada alasan pemaaf. Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana telah memperhatikan dan mempertimbangan yang bersifat yuridis: Dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang-barang bukti serta pertimbangan yang bersifat Sosiologis: Latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan agama terdakwa. Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Serta membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).




Kata Kunci : tindak pidana, pengedar, mata uang palsu

Kembali