MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK DALAM TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN ( Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-A/2015/PN .Pbg )
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
DESI SETIAWATI
|
Pembimbing | : |
Dr.H.Setya Wahyudi, S.H.,M.H
Haryanto Dwiatmojo, S.H.,M.Hum
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1743PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Anak dalam perkembangan jiwanya menuju kedewasaan, acapkali
melakukan kenakalan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Salah
satu bentuk kenakalan anak berupa kejahatan kesusilaan yang berakibat pada
penjatuhan pidana pada anak.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini berupa penerapan hukum
terhadap pemidanaan anak dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan pidana penjara bagi anak.
Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi
rumusan delik Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dan dasar pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara bagi
terdakwa anak selama selama 1 (satu) tahun dan pidana pelatihan kerja selama 3
(tiga) Bulan berdasarkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis.
Kata kunci: Tindak Pidana Kesusilaan, Anak, Penjara, Pertimbangan Hukum
|
Kembali
|