Abstrak :
Seorang anak yang menjadi saksi tindak pidana kekerasan seksual sangat rentan
terhadap tekanan ataupun ancaman yang dapat membahayakan tumbuh
kembangnya,sehingga demi terjaminnya tumbuh kembang anak,maka sidang
harus dinyatakan tertutup untuk umum dan hakim yang melakukan pemeriksaan
harus seorang hakim anak. Skripsi ini merupakan penelitian untuk mengetahui
penjelasan tentang proses peradilan pidana yang dilaksanakan secara tertutup
dalam tindak pidana kekerasan seksual yang korbannya anak serta bagaimana
dasar pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menjatuhkan pidana kepada
pelaku Metode pendekatakan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang
terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier
berupa peraturan perundang-undangan yang relevan dan buku-buku literatur.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pada prinsipnya, semua
persidangan harus dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali hal yang diatur dalam
undang-undang,karena dalam putusan Nomor 243/Pid.Sus/2018/Pn.Cms yang
saksi korbannya adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun,maka
persidangan dilakukan tertutup guna untuk menjaga tumbuh kembang anak baik
secara fisik maupun mental. Sedangkan pertimbangan hukum oleh majelis hakim
dalam menjatuhkan pidana dalam putusan tersebut mendasarkan pada bukti yang
diajukan dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta
unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
Kata Kunci : Perlindungan,kekerasan seksual,anak
|