Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim
dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana terhadap
pelaku tindak pidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan jiwa
berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm dan
untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan jiwa
dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara
menelaah data sekunder berupa putusan pegadilan, dengan metode pendekatan
peraturan perundang-undangan, pendekatan teori dan pendekatan konsep. Data-
data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka terhadap
literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim
dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan
Pasal 340 KUHP dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm dengan
menggunakan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat Visum et
Repertum adalah tepat. Meskipun terdakwa mengalami gangguan jiwa namun
bukan merupakan gangguan jiwa berat sehingga terdakwa masih bisa
mengarahkan kemauannya secara sadar dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya, sehingga dapat dijatuhi pidana. Sedangkan pertimbangan hukum
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua
puluh tahun dengan pertimbangan bahwa terdakwa memiliki kemampuan
bertanggungjawab. Pertimbangan tersebut didasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta berdasarkan yurisprudensi dengan
mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan
berdasarkan Pasal 197 KUHAP, serta tidak adanya faktor pemberat pidana.
Kata Kunci: pertimbangan hukum hakim, gangguan jiwa, pembunuhan
berencana
|