Abstrak :
Kekerasaan tidak hanya dalam bentuk fisik melainkan bisa berupa Psikis,
Kekerasaan Seksual dan lain-lain. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah
hukuman tambahan pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak
pidana kekerasan penyiraman air keras berdasarkan dengan asas-asas Teori Keadilan
dalam Putusan Nomor 371/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan 372/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan akibat
hukum terhadap putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan pidana
terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak kekerasan penyiraman air keras
terhadap Novel Baswedan dengan berdasarkan asas-asas Teori Keadilan dalam
putusan Pengadilan Nomor 371/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan 372/Pid.b/2020/Jkt.Utr.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukuman tambahan pidana terhadap
anggota kepolisian yang melakukan tindak kekerasan penyiraman air keras dengan
berdasarkan asas-asas Teori Keadilan dalam putusan Pengadilan Nomor
371/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan 372/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan mengetahui akibat hukum
terhadap putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan pidana terhadap
anggota kepolisian yang melakukan tindak kekerasan penyiraman air keras dengan
berdasarkan asas-asas Teori Keadilan dalam putusan Pengadilan Nomor
371/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan 372/Pid.b/2020/Jkt.Utr. Jenis penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
meneliti data sekunder. Sumber data yang digunakan data sekunder yang bersumber
dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan
studi kepustakaan. Analisis bahan hukum secara normatif kualitatif. Hasil penelitian
diperoleh bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman tambahan pidana
dalam Putusan Nomor 371/Pid.b/2020/Jkt.Utr dan 372/Pid.b/2020/Jkt.Utr
didasarkan dari hasil pembuktian selama pemeriksaan persidangan dan hakim telah
memperoleh keyakinan atas pembuktian tersebut sehingga Terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, putusan hakim telah
memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Kata Kunci: Hukum Tambahan Pidana , Anggota Kepolisian , Kekerasan.
|