Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : ELEMEN INDIVIDUAL KONKRET KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (Analisis Yuridis Elemen Individual-Konkret Keputusan Tata Usaha Negara dalam Perkara Nomor 43/G/2013/PTUN-SMG)
Subjek :
Pengarang : SOFIA LATIFAH
Pembimbing : Dr. Kartono, S.H.,M.H Weda Kupita,S.H.,M.H
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2016
Call Number : 772AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :

Penelitian ini bersumber pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Semarang Nomor 43/G/2013/PTUN-SMG, bertujuan untuk
mendeskripsi, mengkaji dan menganalisis salah satu elemen Keputusan Tata
Usaha Negara yaitu elemen individual konkret Keputusan Tata Usaha Negara
dalam sengketa Tata Usaha Negara serta untuk menganalisis dan menguji
kesesuaian putusan a-quo dalam menentukan elemen individual konkret
Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konsep.
Para Penggugat dalam perkara a-quo yakni Ramdani Laksono, dkk
(Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman 2012), Tergugatnya yakni Rektor
Universitas Jenderal Soedirman, objek sengketanya yakni Keputusan Rektor
Universitas Jenderal Soedirman Nomor: Kept. 256/UN23/PP.01.00/2013 tentang
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Universitas Jenderal
Soedirman Tahun Akademik 2012/2013, tertanggal 15 April 2013.
Hasil penelitian dan pembahasan pada intinya dapat diketahui bahwa
objek sengketa a-quo antara Para Penggugat, Tergugat dan Majelis Hakim
berbeda penafsiran dan pandangan mengenai objek sengketa apakah bersifat
individu atau bersifat umum sehingga berdampak pada kewenangan pengujian di
PTUN Semarang. Berdasarkan konsep hukum, konsep norma dalam Hukum
Administrasi Negara, doktrin-doktrin hukum dan teori tindakan pemerintah
membuktikan bahwa objek sengketa a-quo merupakan Keputusan yang bersifat
umum konkret dan pertimbangan hukum hakim telah salah menafsirkan objek
sengketa a-quo sebagai Keputusan yang bersifat individual konkret berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Akibatnya PTUN Semarang tidak bewenang menguji objek sengketa
sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 karena
objek sengketa a-quo bukanlah Keputusan yang dimaksud dalam sengketa Tata
Usaha Negara.

Kata Kunci:
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), Elemen Individual Konkret, Sengketa
Tata Usaha Negara, Kewenangan Pengujian Peradilan.

Kembali