Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EKSISTENSI UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAI CARA PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Nomor: 60/G/2016/PTUN.SMG)
Subjek : Administrasi Negara
Pengarang : DHAMAR GALUH KUSUMA PUTRI
Pembimbing : Sri Hartini Weda Kupita Antonius Sidik M
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 944/AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Fakultas Hukum
Abstrak :
ABSTRAK


EKSISTENSI UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAI CARA
PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA

(Studi Putusan Nomor 60/G/2016/PTUN.SMG)

Oleh:

Dhamar Galuh Kusuma Putri

E1A114070


Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Semarang Nomor: 60/G/2016/PTUN Smg dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menerima eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut PTUN Semarang yang menyatakan bahwa PTUN Semarang tidak berwenang mengadili sengketa a quo. Objek sengketa dalam perkara ini adalah SK Bupati Batang Nomor: 880/13/2016 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n Novian Eko Prasetyo.

Dalam ragka menjawab permasalahan di atas, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan metode pendekatan kasus (Case Approach), spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, metode analisis normatif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat di simpulkan bahwa Hakim dalam pertimbangannya berpedoman pada Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (3). Di dalam Pasal 48 menyebutkan bahwa sengketa Tata Usaha Negara yang terbuka/terdapat upaya administrasi diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia, dan pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa jika seluruh upaya administratif telah dilakukan namun disini penggugat terbukti belum menyelesaikan upaya administratif yang di ketahui dari belum keluarnya keputusan dari BAPEK, sehingga gugatan yang dilakukan oleh penggugat dinyatakan sebagai gugatan prematur.

Kata Kunci: Eksistensi, Upaya Administratif, Pengadilan Tata Usaha Negara, Gugatan Prematur.









iv

Kembali