Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Eksistensi Save the Children dalam Pemenuhan Hak-Hak anak di Indonesia Berdasarkan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak Anak
Subjek :
Pengarang : Noura Aulia Syahna
Pembimbing : Dr. Noor Indriati, SH,. H., Hum., Dr. H. Isplancius, SH., M., Hum.,
Tahun : 2016
Call Number : 215/I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Dunia internasional telah sepakat bahwa permasalahan anak dan pemenuhan
hak-hak anak merupakan suatu permasalahan yang sangat penting untuk dikaji,
karena sebagai generasi penerus bangsa anak harus dilindungi dan dipenuhi hakhaknya.
Pengaturan
mengenai
hak
anak
tersebut
terdapat
dalam
Konvensi
PBB
tahun

1989

tentang Hak Anak. Sebagai salah satu negara anggota PBB yang telah
meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,
Indonesia berkewajiban untuk mewujudkan empat hak utama anak yang tercantum
dalam Konvensi Hak Anak yaitu hak terhadap kelangsungan hidup, hak terhadap
perlindungan, hak untuk tumbuh kembang, dan hak untuk berpartisipasi. Hal tersebut
diwujudkan dengan melakukan hubungan kerjasama dengan organisasi internasional
nonpemerintah Save the Children.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang
terkumpul kemudian diolah dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks
naratif.
Organisasi Save the Children mulai mengembangkan area kerjanya di
Indonesia sejak tahun 1976 dan memiliki country office di Jakarta. Save the Children
terdaftar sebagai organisasi internasional nonpemerintah di Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dengan
nomor registrasi 0856/SB/V/2009/51 tertanggal 14 Mei 2009. Usaha Save the
Children untuk dapat membantu pemerintah dan memenuhi hak-hak anak di
Indonesia dilakukan dengan enam tematik programnya, yaitu education, health and
nutrition, child poverty/livelihoods, child protection, emergency dan child rights
governance. Tematik program tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan tiga
komponen utama, yaitu prevention, direct response dan legal reform serta
memperhatikan Save the Children’s Child Safeguarding Policy.
Hasil penelitian menunjukkan thematic program yang dimiliki Save the
Children merupakan implementasi dari Pasal 9 ayat (1), (3) dan (4); Pasal 19 ayat (1)
dan (2); Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 22 ayat (1); Pasal 24 ayat (1); Pasal 24
ayat (2) huruf a dan d; Pasal 27 ayat (2); Pasal 28 ayat (1) huruf d; dan Pasal 28 ayat
(3) Konvensi Hak Anak. Keberadaan Save the Chidlren telah membantu pemenuhan
hak-hak anak di Indonesia berdasarkan Konvensi Hak Anak tahun 1989, namun
masih diperlukan beberapa perbaikan antara lain Save the Children perlu
mengembangkan tematik programnya dan pengelolaan manajemen serta pemerintah
Indonesia perlu melakukan sosialisasi yang lebih baik di masyarakat untuk
memperkenalkan Save the Children.

Kata Kunci: Hak anak, Konvensi Hak Anak, organisasi nonpemerintah

Kembali