Abstrak :
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang
menerapkan prinsip desentralisasi, yaitu prinsip yang memberikan kewenangan
bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya. Kemudian
prinsip desentralisasi tersebut diwujudkan dalam bentuk sistem otonomi yang
memberikan dasar kewenangan bagi daerah untuk dapat mengembangkan
daerahnya dengan tujuan memajukan potensi dan juga melindungi kekhasan yang
dimiliki oleh daerah tertentu.
Penelitian ini membahas mengenai eksistensi Pemerintahan Kampung Adat
yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2016
tentang Kampung Adat. Sebagaimana diketahui bahwa terbentuknya Pemerintahan
Kampung Adat tersebut merupakan wujud dari diberikannya kewenangan khusus
bagi Provinsi Papua melalui Otonomi Khusus yang dituangkan dalam Undang-
undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang
kemudian dilakukan analisa menggunakan metode pendekatan perundang-
undangan dan juga pendekatan konsep.
Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa eksistensi Pemerintahan Kampung
Adat terwujud dalam bentuk kewenangan untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan sesuai dengan kebutuhan serta kekhasan dari daerah adat tertentu.
Selain itu, tujuan dari dibentuknya Pemerintahan Kampung Adat ialah untuk
melindungi, menjamin, dan mewujudkan hak-hak serta kesejahteraan anggota
masyarakat adat. Lebih lanjut, diketahui bahwa Pemerintahan Kampung Adat
berperan sebagai sarana bagi masyarakat asli Papua untuk dapat ikut secara
langsung dalam pemerintahan dan pembangunan wilayahnya serta penjamin atas
pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia masyarakat hukum
adat di wilayah Papua guna mewujudkan kemandirian Masyarakat Hukum Adat.
Kata Kunci: Pemerintahan Kampung Adat, Kemandirian Masyarakat
Hukum Adat, Otonomi Khusus Papua.
|