MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Eksistensi Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Roganda Simamora
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani R, Sh., MA.,., Ph.D.
Nur Wakhid, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1560B
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pada tahun 2009 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan pada Pasal 169 tentang Peralihan
yang pada intinya menegaskan bahwa memang undang-undang tersebut tetap
mengakui adanya Kontrak Karya yang telah berlaku. Walaupun telah
diundangkan atau telah berlaku tetapi pada ayat duanya menyatakan bahwa
setelah undang-undang tersebut berlaku selama satu tahun atau tepatnya pada
tahun 2010 maka Kontrak Karya yang sedang berlaku harus disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang Minerba dan ketentuan tersebut diantaranya:
Pelepasan Wilayah Kontrak Karya/PKP2B sesuai dengan peraturan perundangundangan,
Penggunaan Barang dan Jasa Pertambangan Dalam Negeri, PNBP,
Kewajiban Divestasi Saham, Status Hukum Kelanjutan Operasi Produksi. Dengan
adanya ketentuan itu maka keberadaan Kontrak Karya seakan perlu disesuaikan
dengan ketentuan Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
tersebut.
Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui tindakan PT.Freeport
Indonesia yang belum menyesuaikan Kontrak Karya dengan Ketentuan UndangUndang
Nomor
4 Tahun
2009
apakah
dapat
dibenarkan
atau
tidak
menurut
hukum
Indonesia.Penelitian
ini
menggunakan
pendekatan
normatif,
konsep
dan
analisis.
Hasil penelitian menemukan beberapa fakta yang mengarah pada suatu
kesimpulan bahwa penyesuaian harus dilakukan berdasarkan renegosiasi yang
membutuhkan kesepakatan para pihak dalam perjanjian. Proses Renegosiasi
merupakan sesuatu yang sangat dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian oleh
karena itu hendaknya kalangan akademisi menggali lebih dalam atau melakukan
penelitian lebih lanjut bagaimana caranya melakukan penyesuaian Kontrak Karya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Mineral dan Batubara.
Kata Kunci : Kontrak Karya, Penyesuaian, Renegosiasi.
|
Kembali
|