MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Eksistensi koalisi partai politik dalam sistem pemerintahan diindonesia.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
TARIP RIZAL
|
Pembimbing | : |
Prof. Dr. H. Muhammad Fauzan, SH., M., Hum.,
Dr. Riris A. SH., MH.
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
893T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Keberadaan Mahkamah Konstitusi mencerminkan bahwa Indonesia merupakan
negara hukum yang demokratis yang memiliki komitmen menjadikan hukum sebagai
pemegang kendali dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang bertujuan sebagai upaya
kontrol konstitusional bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki UUD
NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar penyelenggaraan negara (supreme law of the
land).
Mahkamah Konstitusi berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat
agar hak-hak konstitusionalnya tidak dilanggar oleh suatu undang-undang. Seperti
pada pengujian UU No 38 Tahun 2008 tentang pengesahan Piagam ASEAN, yang
dalam pengujiannya Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan hak uji
konstitusionalnya apakah berwenang menguji undang-undang ratifikasi atau tidak. Hal
tersebut dikarenakan UU ratifikasi berdimensi hukum internasional yang tidak
menjadi objek pengujian Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini menjelaskan mengenai hak uji konstitusional Mahkamah
Konstitusi terhadap UU ratifikasi serta implikasi dari putusannya. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang,
pendekatan konsepsional, dan pendekatan analisis.
Hasil penelitian diperoleh bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji
undang-undang pengesahan perjanjian internasional, karena perjanjian internasional
yang merupakan lampiran telah disahkan dengan undang-undang tersebut yang
karenanya bersifat normatif, sehingga tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi
untuk tidak dapat mengujinya. Berdasarkan kewenangannya tersebut, Mahkamah
Konstitusi melalui putusannya berpotensi membatalkan atau menyatakan undangundang
pengesahan perjanjian internasional tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dalam wilayah hukum Indonesia, sedangkan dalam wilayah hukum
internasional pengakhiran atas perjanjian internasional dilakukan sesuai dengan
ketentuan formal dalam perjanjian internasional terkait atau atas persetujuan para
pihak dalam perjanjian Internasional.
Kata Kunci : Hak Uji Konstitusional, Undang-Undang Pengesahan Perjanjian
Internasional, Putusan Mahkamah Konstitusi.
|
Kembali
|