Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EKSISTENSI DWANG SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN KTUN (Studi Putusan Nomor: 150/G/2017/PTUN-BDG)
Subjek : Administrasi Negara
Pengarang : PRISTHA DARA ARTANTI
Pembimbing : Tedi Sudrajat Weda Kupita
Prodi : S1 HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 342.06 PRI
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Bandung Nomor 150/G/2017/PTUN-BDG yang membahas sengketa yang timbul dari Surat Keputusan Pembekuan IMB Masjid yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan dampak kerugian bagi Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan Keputusan Objek Sengketa.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur.

Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu dalam penerbitan suatu KTUN suatu Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh diintervensi oleh pihak lain karena KTUN merupakan pernyataan kehendak atau tindakan hukum sepihak dari Pejabat Tata Usaha Negara sehingga tidak boleh mengandung kekurangan yuridis salah satu contohnya adalah paksaan (dwang) karena akan mengakibatkan KTUN yang diterbitkan tersebut tidak sah, Penelitian dari sengketa a-quo KTUN yang menjadi objek sengketa ini telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya pada aspek prosedural dan aspek substansi serta bertentangan juga dengan AUPB yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan, Asas Keterbukaan dan Asas Perlindungan Hukum. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa Walikota Bogor dalam menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal kurang memperhatikan prosedur-prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan juga telah bertentangan dengan AUPB, karena tindakan Walikota Bogor dalam menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan IMB Masjid tersebut hanya diawali karena adanya paksaan (dwang) dari masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka KTUN yang menjadi objek sengketa menjadi batal.

Kata Kunci: Dwang, Pembatalan, KTUN
Kembali