MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Eksistensi Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
HARTI PURNAMA SARI
|
Pembimbing | : |
H.A. KOMARI, SH., M., HUM
TENANG HARYANTO, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
910T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Setiap negara memiliki budaya politik yang berbeda-beda, budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik. Sebenarnya istilah budaya politik tertentu inheren (melekat) pada setiap masyarakat yang terdiri atas jumlah individu yang hidup, baik dalam sistem politik tradisional, transisional, maupun modern. Dalam penyelenggaraan Pemilu seringkali muncul berbagai persoalan hasil Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, dan pelanggaran kode etik Pemilu. Persoalan dan pelanggaran kode etik tersebut muncul karena ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan maupun hasil dari Pemilu. Persoalan lain juga muncul karena adanya kecurangan yang dilakukan peserta Pemilu, seperti pemalsuan identitas, dan money politik kepada para pemilih. Persoalan tersebut dapat menimbulkan konflik antar kelompok yang memiliki kepentingan sama.
Eksistensi DKPP dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dikategorikan sebagai lembaga negara pembantu atau lembaga negara penunjang yang bersifat independent. Hubungan antara DKPP dengan KPU dan Bawaslu, secara struktural adalah sederajat/sejajar saling terkait dan masing-masing bersifat mandiri/independen (check and balances) dalam penyelenggaraan Pemilu, namun secara fungsional peran DKPP sebagai lembaga kode etik Pemilu bersifat penunjang dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kata kunci :Dewan Kehormatan Peny
|
Kembali
|