MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
EKSISTENSI BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
PUTRI NILA SUKMAWATI AHRIZIA TAUFIK
|
Pembimbing | : |
H. Sunarto, S.H
Weda Kupita, S.H, M.H
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
696T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Sengketa Kepegawaian merupakan bagian dari sengketa Tata Usaha Negara, Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian penyelesaian sengketa kepegawaian dilakukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan terhadap sengketa kepegawaian yang diakibatkan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diajukan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian mengatur wewenang BAPEK dalam penyelesaian sengketa kepegawaian yaitu sebagai lembaga banding administratif bagi sengketa kepegawaian terhadap PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS serta memberikan pertimbangan kepada Presiden atas usul penjatuhan hukuman disiplin berat bagi PNS yang menduduki jabatan esselon I dan Pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
Terhadap sengketa kepegawaian yang tidak termasuk pelanggaran disiplin kepegawaian ataupun sengketa kepegawaian akibat pelanggaran disiplin maka penyelesaiannya dilakukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) dilihat dari jenis sengketa kepegawaiannya dan jenis hukuman disiplin tersebut dapat diajukan upaya administratif atau tidak.
Kata kunci: BAPEK. Sengketa Kepegawaian
|
Kembali
|