MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
EKSISTENSI ASAS LEGALITAS MATERIIL
DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
HILMAN MAULANA YUSUF
|
Pembimbing | : |
Prof. Dr. Agus Raharjo S.H., M.Hum
Dr. H. Kuat Puji Prayitno S.H., M.Hum
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
1663PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Sebuah adagium “verba volant scripta manent”, bermakna bahwa kata-kata saja biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada. Keformalistikan minimalis dalam asas legalitas justru terbelenggunya law enforcement di Indonesia. Demi terciptanya keseimbangan, lahirlah asas legalitas materiil. Metode pendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif, yakni peraturan perundang-undangan, filsafat hukum, maupun pendekatan secara historis. Peneliti juga merumuskan permasalahan secara komperhensif, selain dari sisi pidana materiil, namun juga mengkaji implikasi yang terjadi pengakuan secara de jure asas legalitas materiil terhadap hukum acara pidana Indonesia. Dapat dikatakan eksistensi asas legalitas materiil terdapat dalam ius contituendum yang termaktub sebagai kebijakan kriminal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2012 yang mencantumkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), sedangkan dari aspek ius constitutum termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, serta dari aspek ius operatum yang ada dalam yurisprudensi maupun hukum pidana adat yang mengarahkan kepada ide keseimbangan.
Implikasi asas legalitas materiil terhadap hukum acara pidana, salah satunya ada dualisme peradilan, adanya Bis de eadem re ne sit actio terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana adat ketika diajukan kembali ke pengadilan negara. Pengkritisan terhadap pelaksanaan hukum yang hidup dalam masyarakat yang senantiasa menjalankan apa yang ada, bukan apa yang seharusnya, sebagaimana teori intuisi. Dengan demikian, pembentuk undang-undang pun semestinya dapat secara futuristik menentukan arah politik kriminal dari eksistensi asas legalitas materiil yang sesuai dengan gaya yuristik pidana Indonesia.
Kata kunci : Asas legalitas materiil, teori intuisi, dan gaya yuristik pidana Indonesia.
|
Kembali
|