MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Eksepsi yang Dikabulkan Terhadap Gugatan Cacat Formil ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 36/Pdt.G/2015/PN.Slw)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Endah Puspa Rini
|
Pembimbing | : |
Drs. Antonius S.M., S.H.,M.S.
Sanyoto, S.H., M.Hum
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
164/A.PDT
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan eksepsi terhadap gugatan cacat formil dalam Putusan No.36/Pdt.G/2015/PN.Slw serta bagaimana akibat hukum bagi para pihak. Gugatan diajukan dan diperiksa oleh pengadilan, Terhadap gugatan Penggugat, Tergugat diberikan hak untuk mengajukan jawaban atas gugatan (eksepsi), yang harus diputus oleh hakim.
Putusan No.36/Pdt.G/2015/PN.Slw merupakan putusan dengan dictum yang mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima, karena terdapat cacat formil pada gugatan (obscuur libel), dimana Para Penggugat tidak secara jelas dan tegas memposisikan diri sebagai subyek hukum dalam perkara ini, apakah gugatan ini termasuk Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) atau bukan.
Hasil penelitian yang diperoleh, yakni: (1). Dasar pertimbangan yang diuraikan majelis hakim dalam putusannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 No. 3 Rv (Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering), Serta ketentuan dalam Peratutan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. (2). Akibat hukum dari putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima adalah Hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara a quo kembali pada keadaan semula sebelum adanya gugatan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pihak Para Penggugat adalah Penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan baru dengan jalan memperbaiki gugatannya, atau terhadap Para pihak yang tidak puas atas putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet ont van kelijk ver klaard) oleh pengadilan, dapat melakukkan upaya hukum banding, dalam jangka waktu 14 hari.
Kata kunci : Gugatan, Gugatan class action, Eksepsi.
|
Kembali
|