MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
EKSEPSI TERHADAP KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN TATA
USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA
PEMILIHAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR
16/G/PILKADA/2015/PT TUN-MDN)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Julvadly Purba
|
Pembimbing | : |
Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H.,M.S
Weda Kupita, S.H., M.H.
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
884/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa
Tata Usaha Negara Pemilihan diatur dalam Pasal 154 ayat (1) Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkompeten untuk mengadili
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, jika seluruh Upaya Adminitratif di Bawaslu atau
Panwaslu telah dilakukan. Apabila suatu Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tetapi Pengugat tidak melakukan seluruh Upaya
Adminitratif di Panwaslu atau Bawaslu maka besar kemungkin Tergugat melakukan
Eksepsi terhadap Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu kasus
Eksepsi terhadap Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Tata
Usaha Negara Pemilihan terdapat dalam Putusan PTTUN Medan Nomor :
16/G/PILKADA/2015/ PT TUN-MDN. Metode Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Yuridis Normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yaitu
berupa peraturan perundang-undangan, dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan
objek penelitian, buku literatur, dan karya-karya ilmiah. Penelitian ini bersumber dari
putusan PTTUN Medan Nomor :16/G/PILKADA/2015/ PT TUN-MDN, yang akan
menguraikan bagaimana Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim
dalam memutus eksepsi tergugat terhadap Kompetensi Absolut Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Medan. Hasil Penelitian ini menyatakan Majelis Hakim menolak Eksepsi
tergugat dan menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berkompeten
untuk mengadilinya dengan Pertimbangan Hukum yang menyatakan bahwa sekalipun
Panwas Kabupaten Simalungun belum mengeluarkan Keputusan atas Upaya Adminitratif
Pengugat, tetapi karena Panwas Kabupaten Simalungun telah memberikan sikap dalam
bentuk kajian dan/atau pendapat agar Tergugat mengikutsertakan Penggugat dalam
Pilkada serentak tangal 9 Desember 2015, sikap tersebut harus dapat dimaknai telah ada
Upaya Administratif yang dilakukan Penggugat.
Kata Kunci: Eksepsi, Kompetensi Absolut PERATUN, Sengketa Tata Usaha Negara
Pemilihan.
|
Kembali
|