Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EKSEPSI OBSCUUR LIBEL YANG DIKABULKAN DALAM PERKARA JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 22/Pdt.G/2019/PN.Bms)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : ANANDA WAHYU BAYU AJI
Pembimbing : Pramono Suko Legowo Sanyoto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 345.05 AJI e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
mengabulkan eksepsi obscuur libel dalam putusan no. 22/Pdt.G/2019/PN.Bms. dan
untuk mengetahui akibat hukum dari putusan niet onvankelijk veerklaard terhadap
pokok perkara. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
metode pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan
adalah penelitian deskriptif dengan sumber data yaitu data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Kemudian metode pengumpulan data yaitu inventarisasi peraturan perundang-
undangan dan inventarisasi kepustakaan dengan metode penyajian data secara

naratif dan metode analisis data yaitu analisis normatif-kualitatif. Hasil penelitian
diperoleh suatu kesimpulan bahwa: 1) Dasar pertimbangan hukum majelis hakim
dalam mengabulkan eksepsi obscuur libel dalam perkara peralihan hak atas tanah
pada putusan Nomor 22/Pdt.G/2019/PN.Bms yaitu dikarenakan dalam surat
gugatan mengandung cacat formil karena dalam gugatan terjadi kontradiksi atau
pertentangan antara posita dengan petitum gugatan sehingga gugatan tersebut
mengandung cacat obscuur libel 2) Akibat hukum dari putusan niet onvankelijke
verklaard terhadap pokok perkara yaitu majelis hakim tidak akan melanjutkan
pemeriksaan materi gugatan di dalamnya/pokok perkara. Atas hal tersebut obyek
sengketa pun tidak mengalami perubahan status apapun sedangkan posisi hukum
dari para pihak masih seperti semula sebelum terjadi perkara tersebut. Terhadap
putusan hakim pada perkara nomor 22/Pdt.G/2019/PN.Bms, dapat diajukan
gugatan baru namun tidak dapat dilakukan upaya hukum banding karena nilai
gugatan tidak memenuhi syarat formil upaya hukum banding.
Kata Kunci: Eksepsi Obscuur libel, Niet Onvankelijke Verklaard, Upaya
Hukum
Kembali