Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Eksepsi Obscuur Libel dan Eksepsi Plurium Litis Consurtium Sebagai Dasar Gugatan Tidak Dapat Diterima (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 939/Pdt.G/2015/PN.Sby)
Subjek :
Pengarang : Della Monica
Pembimbing : Sanyoto, S.H.,M.Hum. Drs. Antonius Sidik M,S.H.,M.S
Tahun : 2017
Call Number : 166/A.PDT
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini mengambil judul “EKSEPSI OBSCUUR LIBEL DAN
EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM SEBAGAI DASAR GUGATAN
TIDAK DAPAT DITERIMA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
939/Pdt.G/2015/PN/Sby)”, yang bertujuan untuk mengetahui pertimbangan
hukum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengabulkan eksepsi yang
diajukan Tergugat karena gugatan obscuur libel dan kurang pihak.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara normatif
dan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang
digunakan adalah data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor 939/Pdt.G/2015/PN.Sby, peraturan perundang-undangan, buku-buku
literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh
disajikan secara logis dan sistematis, dan analisis data dilakukan secara normatif.
Adapun hasil yang diperoleh penulis melalui penelitian ini, Hakim
mengabulkan eksepsi Tergugat terhadap perkara pembagian harta bersama pada
prinsipnya bukan merupakan penolakan terhadap pokok perkara, akan tetapi
karena gugatan mengandung cacat formil sehingga perkara tersebut dihentikan
dan putusan belum menyangkut pada pokok perkaranya. Terhadap putusan ini,
gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur (obscuur libel) karena Penggugat
tidak menyebutkan objek sengketa secara rinci dan gugatan kurang pihak (plurium
litis consortium) karena tidak memasukkan pihak yang dimaksud yang menguasai
objek sengketa. Dasar pertimbangan hukum Hakim telah tepat dan benar, gugatan
yang dinilai kabur dan kurang pihak merupakan pertimbangan hukum Hakim
dalam menjatuhkan putusan negatif.

Kata Kunci : Gugatan, Eksepsi Dikabulkan, Putusan Negatif.
Kembali