Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EKSEPSI OBSCUUR LIBEL ATAS KELALAIAN ADVOKAT SEBAGAI DASAR GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Studi Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2016/PN.Kbm)
Subjek : Hukum Acara Perdata
Pengarang : MOHAMMAD FIKRI KAUTSAR
Pembimbing : Antonius Sidik Maryono Sanyoto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 347.05 KAU e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini mengambil judul “EKSEPSI OBSCUUR LIBEL ATAS
KELALAIAN ADVOKAT SEBAGAI DASAR GUGATAN TIDAK DAPAT
DITERIMA (Studi Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2016/PN.Kbm)”, yang bertujuan
untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Kebumen dalam mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat karena
gugatan obscuur libel dan akibat hukum terhadap gugatan tidak dapat diterima
(Niet Onvankelijke Verklaard). Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, teknik pengumpulan data studi
kepustakaan dengan inventarisasi, penyajian data teks naratif, analisis data
normatif kualitatif. Berdasarkan hasil yang diperoleh penulis melalui penelitian
ini, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat dalam perkara nomor
10/Pdt.G/2016/PN.Kbm pada prinsipnya bukan merupakan penolakan terhadap
pokok perkara, akan tetapi karena gugatan mengandung cacat formil sehingga
perkara tersebut dihentikan dan putusan belum menyangkut pada pokok
perkaranya. Dalam Putusan Nomor 10/Pdt.G/2016/PN.Kbm, Majelis Hakim
mendapati fakta bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur (obscuur
libel) karena Penggugat tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai Perjanjian
Kredit dalam posita (fundamentum petendi), akan tetapi Penggugat dalam petitum
meminta Perjanjian Kredit Batal Demi Hukum. Dasar pertimbangan hukum oleh
Majelis Hakim telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, gugatan
yang dinilai kabur merupakan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam
menjatuhkan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Akibat hukum dari
gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima yaitu Penggugat dapat mengajukan
gugatan baru dengan jalan memperbaiki gugatan sebelumnya dengan dalil
gugatan yang jelas tanpa adanya batasan waktu dalam mengajukannya.
Kata Kunci: Gugatan, Eksepsi Obscuur libel dan Niet Onvankelijke verklaard
Kembali