Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT SEBAGAI DASAR PUTUSAN GUGATAN TIDAK DITERIMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 076/G/2015/PTUN.Smg)
Subjek : Administrasi Negara
Pengarang : VENIA VENANDA
Pembimbing : Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H Weda Kupita, S.H., M.H Drs. Antonius Sidik M, S.H., M.S
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 895/AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK

Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), menyebutkan mengenai kewenangan/kompetensi absolut PERATUN bahwa pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Pada kasus putusan Nomor 076/G/2015/PTUN.Smg, para penggugat mengajukan gugatan dengan objek gugatannya berupa sertipikat hak atas tanah, sehingga timbul permasalahan dalam menentukan kompetensi absolut PERATUN yang menempatkan sertipikat hak atas tanah sebagai objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun secara sistematis, logis dan rasional.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sertipikat hak atas tanah sebagai objek gugatan di PTUN merupakan kompetensi absolut PERATUN, apabila dalam gugatannya mempermasalahkan keabsahan diterbitkannya KTUN dan dalam petitumnya agar KTUN tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara A QUO menyatakan sengketa A QUO merupakan perkara perdata sehingga PTUN tidak berwenang mengadili. Pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan Pasal 47 UU Peratun dan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Plano Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang berisi mengenai ketentuan dalam menentukan suatu sengketa merupakan sengketa Tata Usaha Negara atau sengketa Perdata (kepemilikan).


Kata Kunci: Kompetensi Absolut, PERATUN, Sertipikat Hak
Kembali