EKSEPSI GUGATAN KABUR YANG DIKABULKAN BERKAITAN DENGAN BENTUK PERUMUSAN PETITUM GUGATAN (Studi Putusan Nomor 25/Pdt.G/2020/PN.Pbg)
Subjek
:
Hukum Acara Perdata
Pengarang
:
AJENG ADITYA LISTYANI
Pembimbing
:
Antonius Sidik Maryono
Sanyoto
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2022
Call Number
:
347.05 LIS e
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Eksepsi gugatan kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Tergugat dapat
disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam gugatan. Berdasarkan
adanya pengajuan eksepsi tersebut, Majelis Hakim memeriksa dan memberikan
putusan untuk menerima atau menolak eksepsi bersamaan dengan pokok perkara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim yang
mengabulkan eksepsi gugatan kabur berkaitan dengan bentuk perumusan gugatan
pada perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2020/PN.Pbg. serta mengetahui akibat
hukum dikabulkannya eksepsi gugatan kabur berkaitan dengan bentuk perumusan
gugatan pada perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2020/PN.Pbg. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian
deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan
melakukan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode
normatif kualitatif serta disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian,
dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan eksepsi yang diajukan
tergugat adalah adanya ketidaksesuaian antara fundamentum petendi dan petitum
yang diwujudkan dengan penggunaan kalimat negatif dalam petitum sehingga
menyebabkan ketidakjelasan hak yang dituntut oleh Penggugat. Akibat hukum
diterimanya eksepsi Tergugat adalah Hakim memutus dengan putusan bahwa
gugatan tidak dapat diterima sehingga Hakim tidak mempertimbangkan pokok
perkara. Hal tersebut menyebabkan kedudukan para pihak dan status objek
sengketa tidak berubah.
Kata Kunci : Eksepsi Gugatan Kabur, Pertimbangan Hukum Hakim, Gugatan
Tidak Dapat Diterima