Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana
pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan eksepsi Obscuur Libel pada
Putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Pbg serta mengetahui dan menganalisis
bagaimana akibat hukum dengan dikabulkannya eksepsi Obscuur Libel.
Penggugat dalam perkara ini berjumlah 2 (dua) orang, dan Tergugatnya berjumlah
1 (satu) orang, serta Turut Tergugatnya berjumlah 2 (dua) orang. Dengan objek
sengketa jual beli sebidang tanah yang terletak di Rt 001 Rw 003 Desa Makam,
Kec. Rembang, Kabupaten Purbalingga, luas 267 m2, yang tertuang dalam
Sertifikat Hak Milik (dahulu) SHM Nomor 03538 atas nama Sugeng bin Nurngali,
yang sekarang telah menjadi SHM Nomor 04056 atas nama Yuniati Cs. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Peneliti
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan
inventarisasi hukum normatif, data dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil dari
penelitian ini, para Penggugat tidak menjelaskan kedudukan Turut Tergugat I dan
Turut Tergugat II dalam fundamentum petendi, sehingga Tergugat mengajukan
eksepsi obscuur libel. Majelis Hakim memberikan keputusan dengan menerima
eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan para Penggugat dalam pokok perkara
tidak diterima/NO (Niet Ontvankelijk Verklaad).
Kata Kunci: Eksepsi, Eksepsi Obscuur Libel, NO (Niet Ontvankelijk Verklaad)
|