EKSEKUTABILITAS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA DALAM SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TAHUN 2019 (Studi Putusan Nomor : 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT)
Subjek
:
Hukum Acara Perdata
Pengarang
:
MUHAMMAD BAGUS TRI PRASETYO
Pembimbing
:
Rahadi Wasi Bintoro
Weda Kupita
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2021
Call Number
:
347.05 PRA e
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Sengketa Proses Pemilihan
Umum (SPPU) yang tertuang di dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor
242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, yang bermula dari diterbitkannya Daftar Calon
Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun
2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang dianggap
merugikan kepentingan Dr. (HC) Oesman Sapta selaku peserta Pemilu Anggota
DPD Tahun 2019, akibat dikeluarkannya larangan pengurus partai politik menjadi
peserta Pemilu Anggota DPD oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.
30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018. Dari perkara SPPU ini akan dianalisis
mengenai ratio decidendi (pertimbangan hukum) majelis hakim dalam
membatalkan objek sengketa dan juga bagaimana eksekutabilitas Putusan PTUN
Jakarta dalam perkara a quo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.
Penelitian ini menemukan bahwa ratio decidendi majelis hakim PTUN Jakarta
dalam perkara a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dalam membatalkan
KTUN yang menjadi objek sengketa dengan tidak mempertimbangkan ratio
decidendi Putusan MK a quo dalam pemberlakuan larangan pengurus partai politik
menjadi peserta Pemilu DPD yang menurut MK berlaku sejak Pemilu 2019 dan
filosofi didirikannya DPD yang merupakan perwakilan daerah tanpa pengaruh
partai politik dan disisi lain juga dikatakan menimbulkan ketidakpastian hukum
karena Putusan PTUN Jakarta mengharuskan Tergugat menggunakan peraturan
perundang-undangan yang sebelum diamandamen oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018. Pada tahapan eksekusi putusan PTUN Jakarta a
quo, Tergugat pada akhirnya tidak melaksanakan Putusan PTUN Jakarta dalam
perkara a quo dengan alasan menghormati Putusan MK, sehingga menjadikan
eksekutabilitas Putusan PTUN Jakarta dalam perkara a quo tidak efektif dan tidak
dapat dilaksanakan.
Kata kunci: Eksekusi Putusan PTUN; SPPU; DCT.