Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EKSEKUSI BARANG SITAAN HASIL TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Di Kejaksaan Negeri Wonosobo)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : AMRULLAH BARU AHNAF
Pembimbing : Rahadi Wasi Bintoro Desi Perdani Yuris Puspita Sari
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345.05 AHN e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui pelaksanaan eksekusi barang sitaan hasil
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di kejaksaan negeri wonosobo dan
Mengetahui hambatan dalam eksekusi barang sitaan hasil tindak pidana pencurian
kendaraan bermotor, serta solusinya. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode metode penelitian kualitatif menggunakan yuridis
sosiologis. Kemudian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
dengan pengumpulan data melalui wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan
metode analisis normatif kualitatif. Adapun penyajian data ini disajikan dalam
bentuk teks deskriptif naratif yang disusun secara sistematis sebagai suatu kesatuan
yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
eksekusi barang sitaan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor telah
sesuai dengan sistematika pelaksanaan eksekusi menurut Peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor PER 036/A/JA/09/2011 BAB IX (EKSEKUSI)
Pelaksanaan Putusan Pengadilan, dalam menjalankan Eksekusi terdapat beberapa
hambatan yaitu dari faktor sarana dan prasarana yang tidak ada nya RUPBASAN
di Wonosobo sehingga barang sitaan dititipkan di Kejaksaan, Kepolisian,
Pengadilan, sehingga memerlukan biaya untuk melakukan perawatan barang sitaan.
Faktor masyarakat, masyarakat cenderung tidak ingin tahu tentang hukum itu
sendiri, dan faktor kebudayaan, hukum yang baik adalah peranan penegak hukum
dalam menegakkan hukum itu serta masyarakat yang paham mengerti tentang
hukum itu. Masyarakat kurang mengerti terhadap hukum, merasa bahwa hukum itu
prosesnya yang lama, dan memakan biaya yang besar. Jaksa di Kejaksaan Negeri
Wonosobo, mengerti tata alur, dan prosedur eksekusi, sebenarnya eksekusi itu
dijalankan sesuai dengan putusan hakim. Pengembalian barang sitaan, tinggal
sesuai apa yang ada didalam putusan hakim, nama, alamat lengkap, sedangkan
dirampas untuk negara, jaksa menjalankan eksekusi sebagai pemohon lelang.
Kata Kunci : Eksekusi, Barang sitaan, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
Kembali