Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Efektivitas upaya Penyanderaan (Gijzeling) terhadap Penanggung pajak dalam pelunasan utang pajak
Subjek :
Pengarang : Tyas Woroasih
Pembimbing : H.Kadar Pamuji,SH.,MH., Hj,Sri Hartini,SH.,MH.,
Tahun : 2017
Call Number : 863/AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Apabila sampai dengan jatuh tempo wajib pajak tidak membayar kewajibannya tersebut akan menimbulkan utang pajak yang selanjutnya harus dilakukan proses penagihan oleh aparat pajak. Salah satu alat penagihan pajak adalah penyanderaan, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan wajib pajak atau penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Pokok permasalahan yang di sampaikan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah efektivitas upaya penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak dalam pelunasan utang pajak dan apa faktor penghambat dalam proses penyanderaan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa penyanderaan efektif dalam pelunasan utang pajak, karena tujuan penyanderaan ialah memaksa penanggung pajak melunasi utang pajaknya, hal tersebut dibuktikan dari beberapa kasus khususnya kasus penanggung pajak DW yang terjadi di KPP Pratama Purwokerto yang melunasi utang pajaknya setelah disandera selama kurang dari 1 bulan, dan faktor-faktor penghambat dalam proses penyanderaan ialah penanggung pajak mengalihkan aset, berpura-pura sakit, dan mengajukan gugatan.
Kata kunci : Pajak, Penegakan Hukum, Penyanderaan.
Kembali