Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EFEKTIVITAS TUGAS JAKSA PADA KEJAKSAAN NEGERI PURBALINGGA DALAM PENYELESAIAN TUNGGAKAN TAGIHAN PEMBAYARAN PENGGUNAAN AIR ANTARA PELANGGAN DENGAN PDAM TIRTA DHARMA KABUPATEN PURBALINGGA
Subjek : Pengadilan
Pengarang : Agung Prasetya Jati
Pembimbing : Tri Lisiani Prihatinah Sulistyandari
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2019
Call Number : 347.01 JAT e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pasal 30 Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
menyebutkan tugas dan wewenang Kejaksaan meliputi bidang pidana, bidang
perdata dan tata usaha negara serta bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha
negara, Kejaksaan sebagai kuasa dari negara/instansi pemerintah maupun
BUMN/BUMD, diwakili oleh jaksa selaku jaksa pengacara negara berdasarkan
surat kuasa khusus (SKK).
PDAM Tirta Dharma merupakan BUMD milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Purbalingga yang pada tahun 2015 tercatat memiliki tunggakan
tagihan penggunaan air pelanggan dengan nilai tunggakan lebih dari Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Salah satu upaya PDAM Tirta Dharma
untuk mengurangi jumlah tunggakan tersebut dengan cara mengajukan bantuan
hukum kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga. Pada tahun 2015 sampai dengan
2017, PDAM Tirta Dharma telah mengkuasakan penyelesaian tunggakan tagihan
sebanyak 1.537 (seribu lima ratus tiga puluh tujuh) lembar rekening tagihan air
milik 115 (seratus lima belas) pelanggan dengan nilai tunggakan sekitar Rp.
160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada Jaksa Pengacara Negara
pada Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat efektivitas Jaksa
Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam pelaksanaan kuasa
penyelesaian tunggakan tagihan pelanggan PDAM Tirta Dharma pada tahun 2015
sampai dengan tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis sosiologis dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pemberian kuasa dari PDAM Tirta Dharma
kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Purbalingga pada tahun
2015 sampai dengan tahun 2017 efektif menyelesaikan tunggakan tagihan
rekening air pelanggan yang sebelumnya tidak dapat diselesaikan oleh PDAM
Tirta Dharma. Hanya saja dalam pelaksanakan kuasa tersebut, Jaksa Pengacara
Negara pada Kejaksaan Negeri Purbalingga menghadapi sejumlah kendala yang
menyebabkan penyelesaian tunggakan tagihan penggunaan air pelanggan tidak
serta merta memulihkan keuangan PDAM Tirta Dharma.
Kata Kunci: Efektivitas, Jaksa Pengacara Negara, Tagihan PDAM Tirta Dharma
Kembali