Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EFEKTIVITAS TANGKAP TANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS BANTUAN SOSIAL COVID-19 (Studi di Komisi Pemberantasan Korupsi)
Subjek : Pengadilan Pidana
Pengarang : FIRMAN PRAYOGA
Pembimbing : Hibnu Nugroho Rani Hendriana
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 345.01 PRA e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang berdampak
pada kerugian negara. Salah satu cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
mengungkap tindak pidana korupsi yaitu tangkap tangan. Tangkap tangan merupakan
upaya pemberantasan korupsi melalui operasi rahasia guna menangkap basah pelaku
korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan KPK serta efektivitas
tangkap tangan dalam tindak pidana korupsi bantuan sosial covid-19. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian
deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer
diperoleh melalui wawancara serta observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari
studi kepustakaan. Data dianalisis dengan metode kualitatif kemudian disajikan dalam
bentuk teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan KPK mengenai
tangkap tangan tindak pidana korupsi berdasarkan pada Pasal 1 Angka 19 serta Pasal
102 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tangkap tangan dilakukan berawal
dari laporan masyarakat, dinilai oleh penyelidik, selanjutnya dilakukan penyadapan,
pelaksanaan tangkap tangan, pemeriksaan tertangkap tangan beserta barang bukti,
selanjutnya penerbitan surat perintah penyidikan. Pelaksanaan tangkap tangan tindak
pidana korupsi dinilai efektif karena didukung beberapa faktor pendukung yaitu faktor
hukum yang mengakomodir tangkap tangan, faktor penegak hukum yang terampil,
faktor sarana dan fasilitas yaitu anggaran dan alat penyadapan, faktor masyarakat yang
terlibat untuk melaporkan serta faktor kebudayaan mengenai pandangan bahwa korupsi
adalah hal buruk yang harus dihindari. Adapun faktor penghambat yaitu faktor penegak
hukum yaitu jumlah penyelidik terbatas, faktor sarana dan fasilitas yang mengalami
kendala dalam penyadapan karena pelaku tidak menggunakan telepon dan SMS
konvensional, faktor masyarakat yang melakukan pelaporan tidak memenuhi hal-hal
substansial dan administrasi formal.
Kata Kunci : Efektivitas, Tangkap Tangan, Korupsi
Kembali