Abstrak :
Praktik pungutan liar adalah masalah serius di negara Indonesia, karena telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Oleh karena itu dibentuklah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar oleh pemerintahan Joko Widodo. Namun dalam praktiknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutuan liar belum berjalan secara efektif seperti yang diharapkan oleh banyak pihak, masih banyak kekurangan dari beberapa aspek baik peraturan undang-undang, sarana dan fasilitas, penegak hukumnya sendiri, masyarakat, bahkan kebudayaan yang hidup di masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis dara yang digunakan yaitu data pprimer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya kendala-kendala yang beragam maka dibutuhkan solusi yang tepat untuk memecahkan masalah agar Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di wilayah hukum MaPolrestabes Semarang dapat berjalan secara efektif dalam membersihkan praktik pungutan liar.
Kata Kunci: Efektivitas, Pungutan Liar, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
|