Abstrak :
Pelaksanakan dan penegakkan tindak pidana dibidang perpajakan dalam UU KUP
Juncto UU Cipta melalui penjatuhan pidana penjara disertai pidana denda oleh
Majelis Hakim tentu tidak hanya berupa penghukuman badan terhadap pelaku
kejahatan, tetapi diharapkan sebagai upaya memaksimalkan pendapatan negara
melalui upaya paksa yang terkandung dalam hukum pidana melalui pembayaran
pidana denda. Kebijakan formulasi hukum pidana di bidang perpajakan dalam
implementasinya ternyata menimbulkan berbagai persoalan salah satunya dalam
hal penerapan sanksi pidana denda.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1. Bagaimana efektivitas sanksi
pidana denda pada tindak pidana perpajakan dalam memaksimalkan pendapatan
negara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang ? 2. Apakah yang menjadi
kendala dalam mewujudkan efektivitas sanksi pidana denda pada tindak pidana
perpajakan dalam memaksimalkan pendapatan negara di wilayah hukum
Pengadilan Negeri Semarang ?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis
sosiologis. Sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari
bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data
berdasarkan wawancara mendalam dan studi kepustakaan yag diolah dan dianalisa
dengan metode kualitatif dan penyajian data dalam bentuk teks naratif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan pidana denda pada
tindak pidana di bidang perpajakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota
Semarang belum efektif dalam memaksimalkan pendapatan negara. Dimana mulai
tahun 2019 sampai dengan bulan Mei 2021 tidak ada pembayaran pidana denda
oleh Terpidana sebagai penerimaan pendapatan negara, tetapi Terpidana
menjalankan pidana kurungan pengganti.
Hal tersebut disebabkan karena dari segi substansi hukum UU KUP Juncto UU
Cipta Kerja tidak mengatur adanya upaya paksa pelaksanaan pidana denda yang
menyebabkan ketidakkonsistensian putusan hakim dalam menjatuhkan pidana
denda sehingga menyulitkan bagi Jaksa selaku eksekutor dalam mengoptimalkan
pendapatan negara dari pembayaran pidana denda tersebut, dari segi struktur
hukum Penyidik PPNS pada DJP Jateng I tidak maksimal dalam melaksanakan
kewenangan pasal 44 ayat (2) UU KUP untuk melakukan penyitaan harta benda
milik pelaku, sehingga jaksa mengalami kesulitan mengeksekusi putusan pidana
denda yang tidak memuat barang bukti yang dirampas untuk negara, dari segi
budaya hukum kesadaran hukum masyarakat wajib pajak yang ingin
mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari usaha yang telah dijalankannya
serta masih ada anggapan uang pajak adalah bagian keuntungan yang diperoleh
oleh wajib pajak, wajib pajak sebagai terpidana lebih memilih menjalani pidana
kurungan pengganti daripada membayar pidana denda yang tinggi.
Kata Kunci : efektivitas sanksi pidana, pendapatan negara, tindak pidana
perpajakan.
|