Abstrak :
Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu, seiring perubahan
kebijakan pembuat undang-undang, tentu masih memerlukan sejumlah
penyempurnaan termasuk agenda pencarian bentuk terbaik dari badan ini, baik
dari segi sistem keorganisasian, pelaksanaan setiap tugas dan fungsi secara
efektif dan efisien, termasuk dalam hal ini efektivitas lembaga dalam menangani
tindak pidana pemilihan. Pada pilkada tahun 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten
Purbalingga sebagai locus delicti yang menjadi objek dalam penelitian ini, telah
meregister 17 temuan dan laporan dugaan tindak pidana dari sejumlah kalangan
termasuk tim pemenangan Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan
masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah Proses Penegakan
Hukum Pidana Pemilihan Oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga efektif dan
Implikasi yuridis apakah yang akan timbul, apabila penanganan tindak pidana
pemilihan tidak efektif. Peneliti akan menerapkan metode pendekatan yuridis
sosiologis (social legal approach) secara kualitatif. Keberadaan Gakkumdu
dipandang sangat efektif dalam penanganan penindakan tindak pidana Pemilu
pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2020. Adapun implikasi yuridis
yang timbul apabila penanganan tindak pidana pemilihan tidak berjalan efektif
yakni tidak diakuinya penetapan hasil perolehan suara, khususnya oleh pihak
yang dinyatakan kalah oleh KPU. Akibatnya sangat mungkin memunculkan aksi
kekerasan dan penolakan hasil pemilihan dari lawan politik dan simpatisan.
Kata Kunci : Bawaslu, Gakkumdu, Tindak Pidana Pemilihan
|