Abstrak :
Kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak di kota tegal terdapat dua kasus
dalam kurun waktu dua tahun terakhir yang keduanya berhasil dilakukan diversi di
Resor Tegal Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara
anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Berdasarkan
Analisa keberhasilan diversi maka dilakukan penelitian tesis yang berjudul
“Efektivitas Proses Diversi Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Anak di Kepolisian Resor Tegal Kota”
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas dan menganalisis kendala serta
upaya mengatasi dalam pelaksanaan proses Diversi dalam penyelesaian kasus
penyalahgunaan narkotika anak di Kepolisian Resor Tegal Kota. Pendekatan
yuridis empiris, tipe penelitian kualitatif, lokasi di Kepolisian Resor Tegal Kota,
Bapas Pekalongan dan rumah pelaku anak, sumber data primer dengan wawancara,
data sekunder dengan studi Pustaka. Data yang disajikan dengan analisis kualitatif,
penyajian data dalam bentuk deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian diversi dapat di katakana efektif apabila memenuhi
aspek menurut Donald Black dan Soerjono Soekanto: (i) Faktor hukum, (ii) Faktor
penegak hukum, (iii) Faktor sarana, (iv) Faktor masyarakat, (v) Faktor budaya.
Faktor kendala belum adanya peraturan pelaksanaan, kurangnya penyidik anak,
belum ada fasilitas berupa ruang konferensi khusus, suatu tindak pidana perlu
dilakukan penghukuman. Upaya memperbaiki dan menyempurnakan ketentuan
tentang diversi, Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengadaan sarana,
edukasi terhadap masyarakat, Membangun opini masyarakat.
Kata kunci: Diversi, Efektivitas, Narkotika.
|