Abstrak :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas prosedur penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 2017-2018 dan untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas prosedur penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 2017-2018.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis.Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.Metode pengambilan sampel menggunakan simple random sampling sebanyak 25 responden.Pengambilan data dengan metode angket dan wawancara.Data yang terkumpul diolah dengan menggunakan metode coding, editing, dantabulasi data yang secara keseluruhan disajikan dalam bentuk tabel distribusi frekuensi, tabel silang, dan teks naratif.
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa prosedur penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 2017-2018 adalah efektif. Hal ini dapat dibuktikan dengan dilaksanakannya tahap pramediasi dan proses mediasi sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2016. Efektivitas ini dipengaruhi oleh faktor-faktor yaitu faktor pengalaman bekerja, faktor ketersediaan sumber daya manusia, faktor sarana atau fasilitas, faktor iktikad para pihak, dan faktor kerja sama.
Kata Kunci :efektivitas hukum, sengketa perdata, mediasi, faktor ketersediaan sumber daya manusia, faktor iktikad para pihak.
|