MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
EFEKTIVITAS PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT, KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR, KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN, DAN KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
|
Subjek | : |
Hukum Pidana
|
Pengarang | : |
DIMAS SIGIT TANUGRAHA
|
Pembimbing | : |
Angkasa
Dwi Hapsari Retnaningrum
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM S2
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
345 TAN e
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan
serta kepentingan korban dan pelaku menjadi tujuan nyata dari sistem hukum
pidana di Indonesia. Untuk itu perlu adanya penelitian terkait efektivitas Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara dan faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode
penelitian yuridis sosiologis dan perbandingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
belumlah efektif. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif belum
dilaksanakan sesuai dengan marwah tujuannya. Hal tersebut dipengaruhi oleh
beberapa faktor, yakni struktur hukum kesulitan dalam menyelesaikan perkara
dengan pendekatan keadilan restoratif karena kurangnya waktu dan adanya Surat
Jaksa Agung yang mewajibkan Penuntut Umum melengkapi syarat-syarat
administratif, substansi hukum yang belum mampu mengakomodir problematika-
problematika dalam masyarakat, dan budaya hukum yang masih rendah.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Efektivitas, Faktor.
|
Kembali
|